Demokrat Sumut Ogah Campuri Kasus JR Saragih
Diketahui, paskapelimpahan berkas ke Kejatisu sekitar tiga minggu lalu oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, JR Saragih dan kuasa hukumnya ternyata telah putus komunikasi.
Ironinya, komunikasi yang putus antara kedua pihak itu saat JR Saragih sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu. Alhasil, pelimpahan berkas JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen tak kunjung tuntas ke pengadilan.
Diberitakan, seorang kuasa hukum JR, Ikhwaluddin Simatupang mengaku sejak sidang putusan PTTUN yang menolak gugatan kliennya, dirinya dan JR Saragih sudah lost contact. Dia justru bertanya kembali sudah seperti apa perkembangan kasus yang dihadapi kliennya itu.
“Putus kontak sudah dengan beliau. Saya juga kebetulan sedang tangani kasus lain,” katanya saat dikonfirmasi Rabu malam.
“Coba tanya ke kawan-kawan pengacara lain, mana tau ada kontak sama beliau,” imbuh Ikhwal.
Kuasa Hukum JR Saragih lainnya, Hermansyah Hutagalung hingga kini belum dapat dikonfirmasi lagi sekaitan perkembangan informasi pemanggilan kliennya. Pun begitu ia sebelumnya mengaku belum pernah berkomunikasi lagi dengan JR paska sidang putusan PTTUN akhir Maret lalu. (prn/adz)