Denda 1 Ton Beras untuk Pemilik Anjing Rabies
Jumat, 07 Desember 2018 – 16:40 WIB
Karena itu perarem Desa Bengkala akan dijadikan contoh. Sebab, sejak perarem itu diberlakukan pada Oktober 2017, pemeliharaan anjing di desa tersebut jauh lebih tertib.(rb/eps/mus/JPR)
Awig-awig Desa Adat Bengkala soal Anjing:
- Pemilik Anjing wajib lapor ke aparat desa
- Anjing piaraaan harus diberikan tanda berupa kalung
- Anjing itu pun tidak boleh diliarkan dan masuk ke pekarangan warga lain
- Apabila ada anjing yang mengigit warga lain, mulai dari bagian leher hingga ke bagian kepala, maka akan dikenakan denda 1 ton beras
- Bila gigitan anjing berada dibagian leher hingga ke bagian kaki, pemilik akan dikenakan deda 500 kilogram beras
- Pemilik anjing wajib membayar biaya pengobatan korban gigitan anjing, hingga benar-benar sembuh secara tuntas
- Bila korban yang tergigit anjing, positif rabies hingga meninggal dunia, si pemilik anjing wajib hukumnya menanggung biaya pengabenan korban sampai upacara tuntas
- Anjing peliharaan wajib divaksin satu tahun sekali. Bila ada yang melanggar maka akan dikenakan denda 100 kilogram beras. Atau denda uang seharga beras tersebut
- Jika ada yang membuang anak anjing, didenda 50 kg beras per ekor.