Dengar Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Tiga Warga Banyumas Ini Langsung Sebarkan Hoaks
Senin, 19 Juli 2021 – 21:52 WIB
Atas perbuatannya, terduga pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: