Deni Santoso dan Herman Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa pembawa 79 kilogram sabu-sabu, Deni Santoso, 48, dan Herman, 51, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (4/3).
Kedua terdakwa dihadirkan pada sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel yang dipimpin hakim ketua, Erma Suharti, Rabu.
Dalam petikan dakwaan yang dibacakan JPU, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.
"Bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram," kata JPU Kejati Sumsel, Rini Purnawati saat membacakan dakwaan.
Dalam petikan dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa membawa 79 kilogram sabu-sabu pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.
Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.
Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.