Densus 88 Antiteror Masih Kejar Pelaku Bom di Pasuruan
Senin, 16 Juli 2018 – 23:10 WIB
"Kalau dia (DR) tahu suaminya terlibat jaringan tanpa dia ikut membuat bom, kami bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal bisa 200 hari,” tegas dia. (mg1/jpnn)