Densus 88 Sampaikan Info Penting Soal Taliban dan Terorisme di RI
Untuk itu, menurut Bagong, peran masyarakat dalam melakukan deteksi dini penting sebagai watchdog.
Pandangan senada juga dikemukakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
Dia menyebut tindak pidana terorisme merupakan kejahatan extra ordinary crimes dan dapat digolongkan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Perhatian ini tercermin dalam penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta pembentukan BNPT dan Detasemen Khusus 88 AntiTeror di lingkungan Polri.
“Ini dimaksudkan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan sebaik mungkin sehingga dapat memberikan jaminan atas kamtibmas yang kondusif yang pada gilirannya tercipta stabilitas sebagai modal utama pembangunan,” kata Brigjen Rusdi.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: