Deregulasi Kementan Hasilkan Investasi Naik 57 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan deregulasi terhadap pengaturan yang terkait dengan perizinan, pelayanan, dan kemudahan berinvestasi.
Dalam bidang perizinan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/TI.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik, proses perizinan di Kementan menjadi sederhana.
"(Perizinan) Yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Senin (9/4).
Menurut Mentan, langkah yang diambil ini berhasil memotong waktu perizinan menjadi lebih pendek. Untuk layanan pendaftaran pupuk an-organik misalnya, dari biasanya 30 hari menjadi hanya 14 hari kerja. Permentan ini pun mewajibkan seluruh jenis perizinan di Kementan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik (SIMPEL).
"Penggunaan perizinan secara elektronik meminimalisasi pertemuan antara pemohon dan pemberi layanan perizinan sehingga proses perizinan diharapkan lebih transparan dan akuntabel," ujar kata Mentan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian, kata Amran, terdapat 241 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Selain itu, terdapat 50 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yang dicabut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian.
"Hasil deregulasi ini membuat tren nilai investasi pertanian PMA-PMDN selama 2013- 2017 naik 56,7 persen atau 14,2 persen per tahunnya," ujar Amran.
Kepala Biro Humas dan IP Kementan Kuntoro Boga Andri dalam siaran persnya menerangkan, Kementan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 yang memindahkan pengawasan pestisida dari border menjadi postborder. Hal ini akan mengurangi dwelling time di pelabuhan karena selama ini terdapat 32 kode HS dengan uraian barang sejumlah 400 jenis yang pemeriksaannya dilakukan di pelabuhan (border) dipindahkan di luar pelabuhan (post border), dan 3 kode HS tidak lagi memerlukan perizinan pestisida dari Kementan.