Deregulasi Kementan Hasilkan Investasi Naik 57 Persen
Di sektor perkebunan, kata dia, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/ KB.410/6/2017 yang memberikan kemudahan berusaha di sektor perkebunan dalam hal persyaratan pemenuhan bahan baku.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 yang membubarkan Badan Benih Nasional, maka Kementan melakukan penyederhanaan mekanisme pelepasan varietas tanaman. Kepastian waktu layanan dan keputusan pelepasan varietas dimandatkan kepada Direktur Jenderal Terkait dari sebelumnya dilakukan oleh Menteri Pertanian.
Dalam hal pelayanan, khususnya di bidang karantina, Boga melanjutkan, telah diundangkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/25 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina. Regulasi ini telah meningkatkan kelancaran tindakan karantina di pelabuhan dengan berbasis kepada pengelolaan risiko secara terpadu (single risk management).
Deregulasi yang dilakukan Kementan mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (9/4), Presiden secara khusus menyebut dua kementerian, yakni Kementan dan Kementerian ESDM, sebagai kemeterian atau lembaga negara yang berhasil melakukan program deregulasi guna menunjang investasi dan ekspor.
"Saya nanti mau minta laporan setiap Kementerian sudah berapa regulasi, peraturan, izin-izin yang sudah dipotong. Saya baru dapat dua menteri, (Kementerian) ESDM dan Pertanian, yang lain belum," ujar Jokowi. (jpnn)