Desak Amandemen UU Perimbangan
Senin, 11 Oktober 2010 – 19:57 WIB
Sebelumnya, dalam rapat Banggar tersebut Idris mengajukan protes keras atas sikap mayoritas anggota dewan yang menghendaki tetap digunakannya UU Nomor 33 tahun 2004 itu terkait dana transfer ke daerah.
Alasannya, sebagai daerah yang memberikan devisa terbesar terhadap pusat, sangat tidak adil jika menerima anggaran yang minim dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). ‘’Saya rasa ini tidak adil dan sangat merugikan daerah penghasil Migas,’’ ucapnya.
JAKARTA- Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan terus dirugikan jika pemerintah tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:38 WIB - Makro
Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:05 WIB - Industri
Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
Selasa, 07 Januari 2025 – 00:32 WIB - Bisnis
Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI
Selasa, 07 Januari 2025 – 00:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Kehilangan Bulan
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:33 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 7 Januari 2025
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:23 WIB