Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Polri Beberkan Motif AKBP Gafur, Pakar Hukum Ingatkan Instruksi Jokowi

Kamis, 09 September 2021 – 16:02 WIB
Desak Polri Beberkan Motif AKBP Gafur, Pakar Hukum Ingatkan Instruksi Jokowi - JPNN.COM
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri harus mengungkap potensi adanya konflik kepentingan terkait dibukanya kembali kasus yang telah di SP3 oleh mantan perwira menengah AKBP Gafur Siregar dalam penanganan perkara sengketa tanah di Pecenongan, Jakarta Pusat antara ahli waris dengan PT Multi Aneka Sarana (MAS).

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menekankan penanganan perkara tak boleh bergantung pada selera penyidik karena menyangkut kepastian hukum.

Penanganan perkara harus berdasarkan bukti yang kuat. Demikian pula untuk membuka kembali kasus yang telah ditutup, ditegaskannya harus berdasarkan adanya bukti baru yang kuat.

“Yang menjadi pertanyaan di tangan yang bersangkutan penyidik yang bersangkutan pada posisi tertentu dia SP3 pada posisi tertentu dia membuka SP3 itu. Kan bukan SP3 tidak boleh karena untuk menjaga kepastian hukum. Karena membuka SP3 itu harus ada bukti baru dan bukti barunya apa. Dan itu tidak terpublikasi di media atas alasan apa dia membuka itu karena ini menyangkut profesi seorang penyidik mustinya Mabes Polri membuka itu alasan apa dia membuka lagi kalau ada dokumen baru atau novum baru maka bukti baru apa yang menjadi alasan untuk membuka itu. Musti di publikasi,” papar Mudzakir, Kamis (9/9).

“Kalau misalnya dibuka karena alasan adanya konflik of interenst pihak pelapor misalnya itu juga harus dibuka. Jadi alasannya sederhana adanya bukti baru karena dengan adanya bukti baru maka bisa dibuka kembali. Sehingga ini kesannya tergantung kepada selera oknum penyidiknya,” timpal Mudzakir.

Dirinya menyoroti peran pengawas penyidik dalam melihat sebuah perkara di SP3 atau dilanjutkan. Demikian pula pihak Propam dalam melakukan pemeriksaan atas alasan apa perkara ini dibuka.

“Tentu harus rasional kalau tidak rasionalkan tentu bisa dikenakan sangsi yang sesuai dengan ketentuan profesi penyidik itu. Jikalau memang dia menyalahgunakan kewenangannya harus dikenakan sangsi sesuai dengan aturan profesi penyidik. Karena yang namanya penyidik profesional itu membuka perkara dengan profesional dan menutupnya juga dengan profesional. dan kata-kata profesional adalah bisa diuji secara obyektif berdasarkan ilmu pengetahuan hukum pidana,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Mudzakir mengingatkan komitmen Polri untuk memberantas mafia tanah seperti instruksi Kapolri paska mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mabes Polri harus mengungkap potensi adanya konflik kepentingan terkait dibukanya kembali kasus yang telah di SP3 oleh mantan perwira menengah AKBP Gafur Siregar

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News