Detik-detik Menegangkan di Ruang Sidang Aman Abdurrahman
"Vonis seumur hidup atau vonis mati silakan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut di dalam hati dengan hukuman zalim kalian ini," katanya.
Pria kelahiran Sumedang, Jawa Barat berusia 46 tahun ini menyatakan hal tersebut karena meyakini hukuman terhadapnya sudah ditentukan. Namun, Aman membantah terlibat dalam aksi bom bunuh diri di sejumlah tempat di tanah air. Baik itu bom Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda dan Bima.
“Oleh sebab itu saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah, red). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana,” katanya.
Sidang pembacaan pleidoi Aman Abdurrahman berlangsung dari Pukul 08.45 WIB hingga Pukul 10.55 WIB. Untuk meyakinkan hakim dirinya tidak terlibat serangkaian aksi bom bunuh diri, Aman menyatakan bahwa dalam hukum Islam dilarang menyerang anak dan menggunakan zat api.
"Menyerang anak-anak itu haram dalam hukum Islam. Kemudian, menggunakan zat yang menjadi api. Karena Islam mengharamkan menggunakan api,” ucapnya.
Dalam pleidoinya Aman menyampaikan responsnya atas aksi bom bunuh diri Dita Oepriarto yang melibatkan istri dan keempat anaknya di tiga gereja di Surabaya, Minggu lalu (13/5).
“Itu tindakan yang enggak mungkin muncul dari orang yang mengerti ajaran Islam. Ayah mengorbankan anak-anaknya, ibu bersama anaknya melakukan bunuh diri adalah orang-orang sakit jiwanya dan putus asa,” ujar Aman.
Pada bagian lain, Aman juga mengaku pernah dilobi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Sri Lanka bernama Prof Rohan. Tepatnya saat berada di sel isolasi Gegana Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sekitar 21 Desember 2017 lalu.