Detik-detik Penangkapan Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Seorang Remaja di Medan
Baca Juga: Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
Tak hanya itu, dia juga sempat menendang pengendara sepeda motor itu.
Namun, aksi itu terlihat tidak dibalas sama sekali oleh pengendara sepeda motor itu.
Tak lama, seorang karyawan di minimarket itu terlihat keluar dan melerai keduanya.
Baca Juga: Leg 2 Timnas Indonesia vs Singapura, Rochy Putiray Memprediksi Begini Hasilnya...
Atas kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA itu lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta. (mcr22/jpnn)