Detik-detik PNS dan Kekasihnya Membunuh secara Sadis, Ngeri!
Setelah kedua tersangka memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi, kata Kapolres, tersangka AMD membawa korban menggunakan mobil korban ke lokasi area kebun sawit di mana ditemukan mayat di mobil tersebut. Sesampainya di perkebunan sawit, kedua tersangka meninggalkan korban di dalam mobil.
Sebelumnya tersangka sudah mengambil uang senilai Rp 1,5 juta. Pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa uang korban yang mereka ambil itu sudah dipergunakan untuk membayar utang AMD ke warga sebesar Rp 500 ribu. Sisanya Rp 1 juta lagi rencana mereka berdua untuk ongkos melarikan diri ke Bogor.
Dari peristiwa ini, barang bukti yang diamankan adalah, sebanyak 1 unit mobil Agya berwarna biru BA 1069 SQ, 1 STNK mobil Agya atas nama Siri, 1 unit motor Shogun BA 5768 JF, sehelai kain warna kuning. Kemudian, 1 helai kain spray warna biru, 1 buah kasur santai warna coklat, 1 buah karpet warna merah, 2 lembar karton, 1 buah alat kontrasepsi jenis kondom.
Selanjutnya, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 4, 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 5A, 1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit handphone Blackberry Curve warna hitam.
Selain itu, juga diamankan sebilah pisau sangkur lengkap dengan sarung, satu cangkul, sehelai pakaian tersangka PNS yang telah terbakar, sehelai kain sarung tersangka AMD yang telah terbakar dan sebuah topi warna hitam milik korban Siri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 jo Pasal 56 ayat 1 ke–1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (roy)