Detik-detik Polisi Menyergap Penjahat di Jalan Porong, Dor! Mati
Jumat, 20 Desember 2019 – 06:22 WIB
"Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara," tutur Pitra. (antara/jpnn)