Detik-detik Satpol PP Merampas KTP Dekan FH UGR, Diwarnai Teriakan, Tegang
Anggota polisi kemudian meminta Basri turun dari mobil dan diarahkan ke deretan kursi sejumlah petugas perempuan untuk mengisi form.
"Saya tidak mengetahui apa isi form itu, kemudian (petugas Satpol PP) meminta KTP dan saya serahkan KTP yang ada dalam dompet saya," jelasnya.
Petugas perempuan kemudian menyatakan Basri Mulyani telah melanggar aturan karena tidak menggunakan masker.
Tanpa diberi kesempatan melakukan pembelaan, Basri diminta membayar denda Rp100.000 atau sanksi sosial menyapu.
"Saya pun keberatan, saya mengatakan sama mereka, harus jelas apa yang saya langgar saya menggunakan mobil pribadi dengan kaca mobil saya tutup walau di dalam ada ibu saya dan saya negatif COVID-19. Harus ada pembelajaran dahulu bukan kemudian sanksi denda saja, saya minta pasal apa yang saya langgar. Kemudian Satpol PP datang menunjukkan pasal tidak memakai masker di tempat publik," ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Menurutnya, di sinilah awal terjadi perdebatan. Basri pun mengadu argumentasi di lokasi razia yang tanpa papan pengenal itu yang tidak lazim, karena biasanya seperti Razia Pajak Kendaraan atau Razia SIM selalu dengan papan pengenal (norma jelas).
"Tapi mereka semakin mem-bully saya seperti tidak menunjukkan diri aparat pemerintah, apalagi saya menyatakan menolak sanksi itu dan saya banding dan saya minta bukti KTP saya disita sebagai jaminan," katanya.
Karena Satpol PP berkeras tidak mau memberikan KTP Basri dan tidak juga memberikan surat bukti sita, akhirnya Basri berinisiatif memfotonya.