Di Ruang Tamu, Anak Tiri Dicekoki Obat Perangsang dan Penenang, Ayah Bejat!
Kasus kejahatan itu baru terkuak ketika korban mulai berani cerita ke kakak kandungnya.
"Kakak korban lalu melapor ke ibunya. Atas perbuatan pelaku, ibu korban melapor ke kepolisian. Polisi lalu mengamankan pelaku di rumah sakit ketika berobat setelah mengalami penganiayaan oleh keluarga korban," tambah Rifka.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita barang bukti pakaian dalam milik korban yang berusia 13 tahun dan melakukan visum terhadap korban.
Pelaku AS dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (myn/Kaltim Post)