Dianggap Memeras dan Menerima Suap, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut SYL dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Harta benda SYL bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.
Dalam menyusun tuntutan terhadap SYL, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL sebagai menteri juga telah menciderai kepercayaan masyarakat.