Dianggap Munafik soal First Travel, Kemenag: Sudah Pakai Usul Fikih
Sedangkan Mastuki tak terima Kemenag diangap munafik Menurutnya, pencabutan izin First Travel sebagai penyelenggara umrah sudah melalui berbagai kajian termasuk dari sisi aspek hukum maupun fikih Islam.
"Tentu kami memiliki ahli hukum mempertimbangkan ini. Jadi Bang Eggy percayalah, ini tidak serta-merta. Menurut ahli hukum kami itu sudah memenuhi untuk pencabutan izinnya," kata Mastuki.
Mengacu fikih Islam, kata dia, Kemenag harus mencegah mafasid atau kerugian lebih besar yang bisa ditimbulkan bila izin PPIU First Travel tidak dicabut. Kasus ini menurutnya juga menjadi dasar bagi kementeriannya untuk melakukan evaluasi besar-besaran pada semua izin PPIU.
"Mafasid-nya itu penelantaran jemaah, kaos, penggelapan. Kami sudah gunakan kaidah unsur fikih," tegas dia.(fat/jpnn)