Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun
Jumat, 25 Juli 2014 – 08:37 WIB
Tersangka yang memiliki 10 orang anak, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari kasus penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP.
Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun, Tapteng. (mag-01)