Diberi Tumpangan Tidur, SA Malah Berbuat Jahat, Terlalu!
Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:07 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro dan satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Vario 150 KT 6280 LV.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fredy janu/kpfm/balikpapan pos)