Didakwa Korupsi, Hari Sabarno Tetap Merasa Bersih
Senin, 31 Oktober 2011 – 16:26 WIB
Sebelumnya, Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara. Akibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar yang enjadi keuntungan bagi Daud dengan kedua perusahaannya. Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.
Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari Daud. Dalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kholondam.(ara/jpnn)