Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Disinggung jika ada langkah kasasi yang akan dilakukan kejaksaan, mantan akademisi Universitas Lampung ini menilai hal tersebut adalah hak JPU. Meski menurutnya, berdasarkan pasal 244 KUHAP bahwa putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi. ’’Demikian juga dijelaskan pada pasal 67 KUHAP. Tetapi kalau diajukan juga, itu hak mereka,’’ pungkasnya.
Menanggapi putusan ini, salah satu JPU Yusna Adhia, S.H. menyatakan pikir-pikir. ’’Kami akan tentukan sikap dua pekan ke depan. Kami juga masih meminta salinan putusan hakim dalam persidangan ini,’’ ujarnya didampingi JPU lainnya, A. Kohar dan Sri Aprilinda.
Terpisah, Pjs. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Arif, S.H., M.H. saat ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Kelas IA Tanjungkarang. ’’Meski jawaban JPU pikir-pikir dalam persidangan, kami pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi,’’ tegasnya.