Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Sementara, setengah jam usai persidangan, PN Kelas IA Tanjungkarang menggelar konferensi pers terkait keputusan majelis hakim yang membebaskan Satono dari segala tuntutan.
Konferensi pers dilaksanakan di ruang mediasi PN dan langsung dipimpin Itong Isnaini selaku juru bicara PN dan juga salah satu hakim anggota dalam sidang Satono. Itong menjelaskan, pada pokoknya dalam persidangan kemarin Satono didakwa tiga lapis pasal, yakni dakwaan primer, subsider, dan dakwaan lebih subsider.
Dakwaan primer adalah pasal 2 UU No. 31/1999 jo pasal 64 dengan 55 KUHP yang pada intinya Satono didakwa telah melawan hukum. ’’Pertimbangannya, apakah perbuatan terdakwa (Satono) yang menempatkan sebagian kas daerah di BPR Tripanca ini secara teoritik hukum merupakan melawan hukum. Nah, itu yang dikaji,’’ kata dia.