Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 26 Juni 2021 – 05:01 WIB
Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.
"Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)