Diduga Makar, Ketua Dewan Adat Papua Terancam Pidana
Kamis, 16 Februari 2012 – 03:31 WIB
Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, SH S,IK membenarkan tiga pengurus DAP itu diperiksa terkait dengan kegiatan 1 Desember. Dugaan makar tersebut mengingat pada kegiatan tersebut, ditemukan adanya barang bukti berupa spanduk yang bergambar bendera Bintang Kejora serta adanya bendera berukuran kecil dari tangan massa yang kini diamankan.
Sedangkan untuk surat pemberitahuan ke pihak kepolisian seperti yang disampaikan Apolos Sewa,SH sebelumnya bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Mapolres, Wakapolres dengan tegas membantah hal itu. Menurut Waka, surat pemberitahuan dari DAP untuk kegiatan 1 Desember 2011 lalu baru disampaikan pada pagi hari menjelang kegiatan.
“Kita menolaknya dan tidak ada ijin atau surat pemberitahuan karena paginya baru disampaikan ke kita, ”tandas Wakapolres. Dikatakan, surat pemberitahuan atau ijin kegiatan seharusnya sesuai dengan peraturan disampaikan ke polisi tiga hari sebelumnya. Dan surat ijin harus dikeluarkan kepolisian setelah diajukan tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan.