Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Melakukan Pungli, 5 Aparatur Desa Ditahan Polres Nagan Raya

Kamis, 08 Juni 2023 – 07:01 WIB
Diduga Melakukan Pungli, 5 Aparatur Desa Ditahan Polres Nagan Raya - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud didampingi Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan sejumlah aparat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli), Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com - SUKA MAKMUE - Seorang kepala desa dan empat aparatur Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditahan Polres Nagan Raya Aceh. Lima aparatur desa itu ditahan atas dugaan melakukan pungutan liar atau pungli ke masyarakat.

Adapun kelima aparatur desa yang saat ini sudah ditahan itu, yakni SU selaku kepala desa, RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, serta MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Lima orang tersangka yang kita lakukan penahanan ini karena semua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar terkait jual beli tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu (7/6).

Dia mengatakan kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan lima aparatur desa tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.

Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungli dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 40 juta.

Menurut Machfud, uang Rp 40 juta itu merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah.

Dia mengatakan bahwa jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini mencapai enam orang.

“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud menambahkan.

Diduga melakukan pungli, lima aparatur desa ditahan Polres Nagan Raya, Aceh. Begini modusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News