Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga warga asing berinisial ZH,TJ, dan IAM ternyata telah memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan mereka.
Sementara, satu orang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan.
Petugas langsung menahan dokumen perjalanan atau paspor yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
"Tiga WNA di antaranya berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," katanya.
Sementara, satu WNA Tiongkok menggunakan visa pembicaraan bisnis, tetapi berkegiatan sebagai juru masak atau koki di restoran yang ada di kawasan wisata PIK.
Bong Bong menjelaskan patroli keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi, dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengawasi orang asing.
"Kami menurunkan 15 personel dalam melakukan pengawasan dan ini sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," kata dia.
Patroli rutin ini menunjukkan Imigrasi hadir di masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.