Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:50 WIB
Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara - JPNN.COM
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu memberikan arahan sebelum melakukan patroli keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. ANTARA/HO-Imigrasi Jakut

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga warga asing berinisial ZH,TJ, dan IAM ternyata telah memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan mereka.

Sementara, satu orang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan.

Petugas langsung menahan dokumen perjalanan atau paspor yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

"Tiga WNA di antaranya berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," katanya.

Sementara, satu WNA Tiongkok menggunakan visa pembicaraan bisnis, tetapi berkegiatan sebagai juru masak atau koki di restoran yang ada di kawasan wisata PIK.

Bong Bong menjelaskan patroli keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi, dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengawasi orang asing.

"Kami menurunkan 15 personel dalam melakukan pengawasan dan ini sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," kata dia.

Patroli rutin ini menunjukkan Imigrasi hadir di masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

Seorang WNA asal Tiongkok diamankan Imigrasi Jakarta Utara, atas dugaan melanggar izin tinggal. Terancam sanksi deportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA