Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya
Kamis, 06 September 2012 – 04:04 WIB
Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Erani Yustika mengatakan, penerapan pajak progresif memang menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
"Saat ini, semua orang yang penghasilannya di atas Rp 500 juta dipukul rata kena pajak 30 persen. Harusnya, untuk orang yang penghasilannya di atas Rp 1 miliar, tarif pajaknya lebih tinggi," ujarnya.
Menurut Erani, idealnya, untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 1 miliar, tarif pajaknya harus dinaikkan menjadi 35 persen, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun menjadi 40 persen. "Ini harusnya mulai diberlakukan 2013 nanti," katanya.
Erani menyebut, skema yang ada saat ini membuat penerimaan pajak tidak optimal. Misalnya, penerimaan pajak dari pegawai/karyawan (PPh Pasal 21) pada 2010 mencapai 55,3 triliun. Adapun pajak nonpegawai/nonkaryawan hanya Rp 3,6 triliun. "Padahal, akumulasi kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia ini setara dengan kekayaan 60 juta penduduk," ucapnya.(owi/kim)