Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diintai 8 Bulan, Koko Ditangkap Densus 88

Rabu, 25 Oktober 2017 – 00:56 WIB
Diintai 8 Bulan, Koko Ditangkap Densus 88 - JPNN.COM
Rumah orang tua Koko di Dusun Bangun Asri, Desa/Kecamatan Balong dipasang garis polisi saat dilakukan penggeledahan oleh Densus 88 kemarin (24/10). Fotografer: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Densus 88 Mabes Polri menangkap Hendrasti Mijanarko, 32, pria asal Ponorogo, Jatim, kemarin (24/10).

Warga Jalan Rahayu RT 01/01 Dusun Bangun Asri, Desa/Kecamatan Balong itu diamankan tim Densus 88 saat berada di Indomaret Jalan Raya Ponorogo-Pacitan sekitar pukul 11.20.

‘’Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan operasi penindakan serentak di beberapa daerah,’’ kata Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi.

Suryo menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim Desus 88 yang berjumlah 20 orang membuntuti aktivitas Koko - sapaan Hendrasti Mijanarko.

Sekitar pukul 11.15 Koko keluar rumah mengendarai sepeda motor Yamaha AE 4580 VD. Tiba di Indomaret Balong, tim Densus 88 langsung melakukan penangkapan.

Bapak tiga anak itu kemudian dibawa ke markas Brimob Detasemen C Madiun. ‘’Sebelum melakukan penangkapan, Densus 88 sudah melakukan pengintaian kurang lebih delapan bulan,’’ terangnya.

Selain itu, Densus 88 juga menggeledah rumah orang tua Koko sekitar pukul 13.30. Dari rumah itu diamankan sejumlah barang milik Koko.

Di antaranya komputer dan beberapa buku. Terkait langkah selanjutnya, Suryo mengaku pihaknya akan membantu apa yang dibutuhkan Densus 88 untuk melakukan pengembangan penyelidikan.

Penangkapan bermula saat tim Desus 88 yang berjumlah 20 orang membuntuti aktivitas Koko - sapaan Hendrasti Mijanarko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close