Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung

Selasa, 22 Februari 2022 – 14:10 WIB
Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung - JPNN.COM
Brigjen Junior Tumilaar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Potongan gambar dari sebuah video di YouTube akun Komisi III DPR RI Channel.

jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menahan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar.

Dia dijebolskan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Beredar kabar, dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2).

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Melalui surat itu, Brigjen Junior yang sakit asam lambung atau GERD meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer Cimanggis.

Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman membeberkan alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News