Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung

Selasa, 22 Februari 2022 – 14:10 WIB
Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung - JPNN.COM
Brigjen Junior Tumilaar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Potongan gambar dari sebuah video di YouTube akun Komisi III DPR RI Channel.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi penjelasan tentang alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.

Mantan Pangkostrad itu menyebut staf khususnya itu telah melakukan tugas di luar kewenangan. Sebab, setiap prajurit semestinya menjalankan tugas atas perintah perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Sementara Brigjen Junior, kata Dudung, bertindak tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Jenderal Dudung di Jakarta, Selasa (22/2).

Eks Pangdam Jaya itu mengatakan apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar merupakan tugasnya Babinsa hingga Kodim selaku unsur yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia (Junior, red) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tegas pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu.

Menurut Dudung, Brigjen Junior Tumilaar juga bertindak tanpa seizin dirinya selaku atasan.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman membeberkan alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News