Dikira Nasi Bungkus, Ternyata Ganja
Tanpa bisa berkutik, Hari menunjukkan tempat tinggalnya di Jalan Simorejo kepada polisi.
Di sana, polisi akhirnya menemukan berbagai bungkusan yang menyerupai nasi bungkus. Ketika dibuka, benda tersebut ternyata berisi ganja.
Di meja penyidikan, dia mengakui semua perbuatannya. Hari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya asal Madiun.
Yang mengagetkan, rekannya merupakan narapidana penghuni Lapas Madiun.
"Memang seperti itulah keterangan yang kami dapatkan dari tersangka," ujar Mahsun.
Hari selalu membeli dalam jumlah besar. Dia membeli 1 kilogram ganja dan 1 ons sabu-sabu.
Harga dua barang tersebut mencapai Rp 5 juta. Jika berhasil mengedarkan semuanya, dia akan mendapat untung Rp 3 juta.
"Barang tersebut didapatkan dengan sistem ranjau," jelasnya.