Dilema Penetapan UMP
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB
Apabila Kemenakertrans tidak memedulikan masalah ini, berarti Kemenakertrans telah melanggar Tata aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Selain juga berpotensi menyulitkan Pemerintah dalam menemukan titik temu dalam masalah Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
Rata-rata kenaikan UMP secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan penetapan kenaikan termasuk salah satunya Jawa Timur. Keinginan meningkatkan UMP memang belum diterima semua pihak. Beberapa sektor industri belum sanggup memenuhi dengan berbagai alasan sehingga belum semua provinsi menetapkan besaran kenaikannya.
Meski begitu, Kemenakertrans menghitung secara rata-rata nasional untuk tahun 2013 UMP naik sebesar 18,32 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP sebesar 10,27 persen pada 20112.