Dilindungi LPSK, Tony Wong Berharap Segera Bebas Bersyarat
Kamis, 26 April 2012 – 17:46 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati menyatakan bahwa perlindungan dari LPSK ini memang agak terlambat. Meski begitu, sambung dia, dirinya tetap mengapresiasi.
"Semua orang tahu Tony Wong yang membongkar praktek ilegal loging di Ketapang, Kalimantan Barat. Atas itulah dia dipenjara oleh aparat yang dendam dengannya. Jadi sudah seharusnya negara ini memberikan perlindungan kepadanya. Meski agak terlambat, kami tetap berterima kasih," tegas Dewi.
Ditambahkan, dengan keluarnya rekomendasi dari LPSK, maka tidak ada alasan bagi Kejagung dan Kemenkum HAM untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Tony Wong.