Din Syamsuddin Curiga Ponsel Aktivis KAMI Diretas
"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan", penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," tulis pernyataan organisasi tersebut seperti dikirimkan Presidium KAMI Din Syamsuddin kepada jpnn, Rabu (14/10).
Lebih lanjut, KAMI memandang polisi tengah menggiring opini publik dalam penangkapan tokohnya.
Diduga polisi bertujuan mendiskreditkan KAMI sebagai organisasi.
"Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, yang seyogya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum," ungkap Din Syamsuddin.
Kemudian, KAMI menduga ponsel beberapa tokohnya diretas dan dikendalikan pihak tertentu.
Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara.
"Termasuk oleh beberapa tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," beber pernyataan resmi KAMI itu.
Dalam pernyataan berikutnya, KAMI menolak dikaitkan dengan tindakan anarkis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh, mahasiswa dan pelajar.