Din Syamsuddin Curiga Ponsel Aktivis KAMI Diretas
KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.
Namun, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.
"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," tulis pernyataan resmi KAMI.
Kemudian, KAMI meminta kepolisian membebaskan para tokohnya dari segala tuduhan.
Termasuk, upaya penerapan UU ITE kepada tokoh KAMI yang banyak mengandung pasal karet dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA, tetapi Polri berdiam diri," pungkas pernyataan KAMI. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: