Dinas Kebersihan DKI Luncurkan TPS Mobile
Demi Meminimalisasi 168 TPS LiarJumat, 11 Februari 2011 – 18:19 WIB
"Kalau pamong tidak ikut aktif, memang sulit. Kadang kendaraan pengangkut sampah sudah standby subuh. Begitu diangkut, jam 10.00, sampah sudah menumpuk," ungkapnya.
Jika TPS mobile baru akan dioperasikan, gerobak motor saat ini sudah berjalan efektif di sejumlah wilayah. Seperti di Buncit, Kebayoran Lama serta lokasi lainnya. Idealnya, setiap kelurahan dibutuhkan tiga hingga lima gerobak motor. Agar seluruh sampah tidak ada yang menumpuk atau tercecer.
Sesuai UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap lingkungan wajib mengurus sampahnya sendiri. Sampah bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi juga masyarakat luas. Apalagi, sesuai Pasal 4 UU tersebut, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sehingga, tanggungjawab mengelola sampah harus diurus secara bersama-sama. Masyarakat harus ikut aktif untuk ikut mengolah sampahnya sendiri.