Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop
Hal ini tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Syahril. (mcr4/jpnn)