Dinkes DKI Jakarta Masih Larang Penggunaan Seluruh Obat Sirop
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang pemberian obat dalam bentuk sirop untuk dikonsumsi terutama bagi anak yang sedang sakit.
Hal ini dilakukan untuk menghindari gagal ginjal akut atipikal yang diduga disebabkan oleh etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang terdapat pada obat sirop.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah merilis 156 jenis obat sirop yang aman digunakan masyarakat.
"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit," tulis akun Instagram resmi @dinkesdki, Senin (7/11) lalu.
Lantaran masih melarang penggunaan sirop, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain seperti tablet, kapsul, puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus.
Dinkes DKI juga menyarankan agar orang tua mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anak.
"Namun, jika harus memberikan obat pada anak, maka gunakan obat sesuai aturan pakai, jangan konsumsi obat melebihi dosis, baca peringatan obat, obat tidak kedaluwarsa, jangan konsumsi sisa obat sirop yang sudah terbuka, dan dapatkan obat dari farmasi berizin atau resmi," sambung akun tersebut.
Sebelumnya, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirop.