Dinkes Pastikan Mi Merek Ini Halal Dikonsumsi
jpnn.com - jpnn.com - Meskipun belum ada label halal dari MUI, Dinas Kesehatan Magetan memastikan mi instan Shin Ramyun tidak mengandung babi.
Karena itu, mi instanitu boleh dikonsumsi. Sebab mi tersebut sudah mendapat izin dari BPOM RI.
Ini disampaikan Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Sugeng Enbuari.
"Dalam komposisi yang ditulis di kemasan, juga tidak tertulis ada bahan yang mengandung babi yang dicampurkan. Sehingga mi instan diperbolehkan untuk dikonsumsi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, label halal MUI memang tidak diwajibkan dipasang di jajanan kemasan.
Makanan instan yang sudah lolos dari BPOM RI, boleh dipasarkan secara bebas.
Untuk mengonsumsinya, pembeli bisa melihat kandungan yang di kemasan.
"Karena itu BPOM RI mewajibkan produsen untuk menulis komposisi makanan di kemasan, sehingga pembeli bisa memutuskannya sendiri," tambah Sugeng