Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
Selasa, 10 Desember 2024 – 09:10 WIB
"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk atas penembakan Gamma.
Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.
"Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.(mcr5/jpnn)