Dipicu Banyak Faktor, KDRT di Daerah Ini Memprihatinkan
jpnn.com, MANADO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih sangat memprihatinkan. Data Mapolda Sulut, selama tiga tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan.
Sejak 2014, tercatat telah terjadi 224 kasus KDRT. Di 2015 sempat turun menjadi 201. Namun, setahun kemudian, kembali meningkat drastis, mencapai 350 kasus.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kenaikan kasus dipicu banyak faktor. Bila dilihat dari kronologis, ada yang karena spontan, berawal dari saling cekcok antar suami istri dan terjadi tindak kekerasan. Ada juga yang terjadi akibat pengaruh dari minuman keras (miras).
“Lelaki yang sudah mengonsumsi miras biasanya akan jadi tempramen dan itu memicu tindak kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Tompo, ketika diwawancarai Manado Post (Jawa Pos Group).
Polda Sulut, kata mantan Wadirreskrimsus Polda Maluku Utara ini, tidak akan tinggal diam menuntaskan kasus yang kerap kali mengancam kaum perempuan dan anak-anak tersebut.
“Ada Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Para pelaku terancam lima tahun penjara berdasarkan pasal 44 ayat 1,” tegasnya.
Ia pun menjamin kepolisian akan selalu sigap dan terus memerangi KDRT. “Kami akan selalu bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas segala tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun masyarakat. Tentunya, peran tokoh-tokoh agama juga sangat penting untuk saling mengingatkan agar tercipta kerukunan guna menekan tindak kekerasan ini,” kuncinya.
Sementara itu, pengamat hukum Sam Saroinsong mengatakan, KDRT kerap terjadi bagi yang kawin muda. “Sebab, untuk membina keluarga dibutuhkan kematangan emosional. Sehingga kebanyakan KDRT terjadi karena membina rumah tangga di usia muda yang belum matang dalam berpikir dan bertindak,” bebernya.