Dirdik Terisi, Dirtut Masih Dicari
Masuk KPK, Yurod Saleh Janji Genjot PenyidikanRabu, 04 Mei 2011 – 21:42 WIB
Ditemui usai pelantikan, Yurod mengaku siap tancap gas dengan posisi barunya. Yurod mengaku tak ciut nyali jika nantinya harus menyidik kasus korupsi yang menyeret penguasa. "Sesuai dengan undang-undang, pasal 11 (UU KPK), mau tidak mau," ucapnya.
Dalam ketentuan itu memang disebutkan bahwa KPK memiliki wewenang menyelidiki, menyidik dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Ditanya apakah Yurod yang berlatar belakang polisi juga akan menyidik kasus korupsi yang melibatkan petinggi polisi? "Insya Allah, nanti menjalankan tugas berdasarkan pembuktian," imbuhnya.