Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024
Selasa, 24 Mei 2022 – 13:36 WIB
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan asas kepastian hukum.
"Pasal 222 UU pemilu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28i UUD 1945," pungkas Sholeh.(mcr8/jpnn)