Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Memvalidasi Data Penerima Bantuan STB
Menurut dia, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di televisi.
Terkait penerimaan bantuan STB untuk rumah tangga miskin, Ismail meminta supaya yang menerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.
Adapun kriteria penerima STB, yakni, rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog, dan menikmati siaran TV terestrial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital. Kemudian, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, dan dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.
“(Kepada) calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp 200 ribu - Rp 300 Ribu," ungkap Ismail.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri, siap membantu Kemenkominfo dalam pendataan penerima bantuan STB televisi digital di 341 kabupaten/kota se-Indonesia.
Proses verifikasi data penerima STB diperkirakan selesai dilaksanakan pada 14 Juni - 3 Juli 2022. (boy/jpnn)