Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
Minggu, 20 Maret 2011 – 19:19 WIB
Fasli mengungkapkan, permasalahan antara rektorat dan yayasan ini hendaknya jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap masyarakat, khususnya para mahasiswa yang belajar di tempat tersebut. "Keraguan itu misalnya, orang (jadi) ragu-ragu mengenai keabsahan ijazah di universitas yang bersangkutan. Walaupun di sini ada yayasan dan rektorat yang sedang sibuk di dalam ranah hukum, kami selaku pemerintah harus mengamankan hal ini," ungkapnya.
"Jangan sampai ada keraguan, baik dalam legalitas ijazah maupun dari jaminan proses belajar-mengajar yang memang harus dilindungi," tambahnya pula. (cha/esy/jpnn)