Ekstradisi Maria dan Lolosnya Djoko Tjandra, Anggota DPR Peringatkan Yasonna, Tajam
jpnn.com, JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengekstradisi buronan pembobolan kas BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Maria selanjutnya akan menjalani proses hukum di Bareskrim Polri dengan status tersangka.
Namun demikian, anggota DPR Aboe Bakar Al Habsy juga mengkritik Yasonna terkait bebasnya buronan yang berstatus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke luar masuk Indonesia.
Politikus PKS itu memberikan koreksi dan kritik kepada Menteri Yasonna terkait bebasnya buronan Djoko Tjandra.
"Saya lihat itu koreksi buat Menkum HAM Yasonna juga," ungkapnya, Jumat (10/7).
Menurut Aboe, Djoko Tjandra dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia usai membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, dan melakukan pendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut dia, tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengungkap saat ini buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah berada di Malaysia.
Sementara, kata Aboe, anehnya Ditjen Imigrasi tidak merekam perlintasan masuk dan ke luarnya Djoko Tjandra.