Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
Sementara itu, Ketua Panja pajak Melkias Markus Mekeng mengatakan akan segera membuat surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan terkait penolakan Dirjen Pajak dalam memberikan data kepada Panja.
"Kami akan kirim surat sekarang, nanti Rabu sudah harus ada jawaban.Dirjen Pajak kami panggil lagi. Karena dalam pasal 34 ayat 2 a UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, jelas dikatakan kami ini pejabat negara. Artinya kami bisa meminta data atas persetujuan menteri dan itu tetap akan kami lakukan," tegas Melkias.
Andaipun nanti tidak diberikan data pengemplang pajak secara lengkap, maka Panja Komisi XI akan mempertanyakan alasan dari Menkeu. Karena dengan kejelasan data ini, kerja Panja baru bisa berjalan dengan maksimal.