Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
Tjiptardjo pun mengatakan bahwa sisi penagihan akan tetap menjadi tanggungjawab utuh dari Ditjen pajak. Meski saat ini banyak pihak yang ikut terlibat dalam upaya penuntasan tunggakan pajak oleh Wajib Pajak (WP) berskala besar. Seperti keterlibatan pihak kepolisian.
"Kalau sisi penagihan, tetap pekerjaan Ditjen Pajak. Ada mekanismenya. Kalau membantu tentu boleh-boleh saja. Pertama, bantu doa. Kedua bantu dalam hal legislasi. Karena ada aturan-aturan yang harus disempurnakan. Karena kalau fungsi pengawasan (DPR,red), yang diawasi bukan WP-nya melainkan Ditjen Pajaknya," kata Tjiptardjo.