Dirjen Pajak Tolak Serahkan Data Pengemplang Pajak
Rabu, 24 Februari 2010 – 15:29 WIB
Helkias mengatakan, tujuan Panja Pajak untuk mengetahui detail pengemplang pajak adalah untuk melihat akar permasalahan secara keseluruhan. Jika UU yang ada saat ini tidak mengatur transparansi soal pengemplang pajak, maka Helkias menilai perlu adanya evaluasi
"UU yang ada saat ini tidak jauh sampai pada detail jumlah tunggakan, hanya ada WP. Yang 100 pengemplang pajak kemarin itu tidak lengkap datanya. Bagaimana kita bisa bekerja. Kita maunya lengkap, jadi UU nya perlu dilihat secara utuh," kata Helkias.(afz/jpnn)